Zakat adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, seperti yang dinyatakan dalam surat At Taubah: 103. Allah SWT berfirman: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Kata 'ambillah' dalam ayat tersebut memberikan sinyal bahwa zakat sebaiknya dipungut dan dikelola oleh suatu lembaga amil yang diberikan otoritas dan kewenangan penuh. Secara fikih memang diperbolehkan seorang muzaki menyerahkan langsung zakatnya kepada mustahik. Tetapi, dalam konteks yang lebih makro, tujuan ibadah zakat tidak akan tercapai apabila tidak dikelola oleh lembaga amil. Karena itu, dalam QS 9: 60 Allah telah secara eksplisit menyebutkan bahwa di antara kelompok yang berhak menerima zakat adalah amil zakat.
Manfaat amil
Ada banyak manfaat yang dapat diambil jika pengelolaan zakat tersebut dilakukan oleh institusi amil yang memiliki landasan hukum yang kuat. Pertama, analog dengan konsep sapu lidi. Apabila hanya satu lidi yang dipergunakan, kotoran akan susah atau bahkan tidak dapat dibersihkan.
Oleh karena itu, lidi-lidi yang tercecer itu harus diikat menjadi satu sehingga kotoran akan dengan mudah dihilangkan atau paling tidak dikurangi. Hikmah yang bisa diambil adalah bahwa dengan berzakat melalui amil, amil akan memperoleh dana zakat yang banyak. Dengan begitu, apabila amil ingin membuat program menyejahterakan suatu desa yang mayoritasnya masyarakat miskin, program-program zakat tersebut dengan mudah dilaksanakan.
Nominal bantuan zakat yang dapat diberikan pun akan secara otomatis lebih besar. Menurut berita, awalnya nominal zakat yang akan dibagikan Rp 50 ribu/orang. Tetapi, kemudian dikurangi menjadi Rp 30 ribu dengan melihat fakta jumlah yang datang lebih banyak dari yang direncanakan.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, apabila ternyata yang datang jauh lebih besar dari itu, maka akan dikurangi menjadi berapa lagi? Dan apa yang bisa diperbuat oleh penerima zakat dengan uang yang hanya Rp 30 ribu? Apakah mereka semua telah memenuhi syarat delapan ashnaf?
Jika ya, bagaimana dengan nasib kelompok yang disebut dengan al-mahrum, yaitu fakir miskin yang tidak memiliki daya dan upaya untuk mengharapkan bantuan orang lain? Padahal, jika dana tersebut disalurkan kepada lembaga amil, akan ada banyak hal yang dapat dilakukan dengan lebih baik.
Manfaat kedua, karena salah satu pekerjaan utama amil menyalurkan zakat, maka dengan ketersediaan waktu dan dengan dukungan infrastruktur yang memadai, amil akan dapat menyeleksi calon mustahik dengan tepat dan lebih baik. Ini penting karena muzaki yang ingin menyalurkan langsung pada mustahik pada umumnya tidak mempunyai informasi yang cukup mengenai calon mustahik sehingga sangat mungkin terjadi orang yang akhirnya memperoleh zakat tersebut ternyata tidak termasuk dalam ashnaf zakat seperti yang telah diperintahkan dalam Alquran. Untuk konteks Indonesia ini penting mengingat tidak sedikit orang yang pekerjaannya hanya mengirimkan proposal dana pada calon donator, padahal orang tersebut tidaklah miskin.
Ketiga, dengan adanya amil yang mendapat dana yang cukup dari muzaki, program penyaluran zakat menjadi lebih efektif. Dengan demikian, mustahik tidak harus menerima bantuan dalam bentuk uang kas. Ini telah dijalankan oleh BAZNAS dengan salah satu programnya yang bernama Indonesia Sehat.
Kata 'ambillah' dalam ayat tersebut memberikan sinyal bahwa zakat sebaiknya dipungut dan dikelola oleh suatu lembaga amil yang diberikan otoritas dan kewenangan penuh. Secara fikih memang diperbolehkan seorang muzaki menyerahkan langsung zakatnya kepada mustahik. Tetapi, dalam konteks yang lebih makro, tujuan ibadah zakat tidak akan tercapai apabila tidak dikelola oleh lembaga amil. Karena itu, dalam QS 9: 60 Allah telah secara eksplisit menyebutkan bahwa di antara kelompok yang berhak menerima zakat adalah amil zakat.
Manfaat amil
Ada banyak manfaat yang dapat diambil jika pengelolaan zakat tersebut dilakukan oleh institusi amil yang memiliki landasan hukum yang kuat. Pertama, analog dengan konsep sapu lidi. Apabila hanya satu lidi yang dipergunakan, kotoran akan susah atau bahkan tidak dapat dibersihkan.
Oleh karena itu, lidi-lidi yang tercecer itu harus diikat menjadi satu sehingga kotoran akan dengan mudah dihilangkan atau paling tidak dikurangi. Hikmah yang bisa diambil adalah bahwa dengan berzakat melalui amil, amil akan memperoleh dana zakat yang banyak. Dengan begitu, apabila amil ingin membuat program menyejahterakan suatu desa yang mayoritasnya masyarakat miskin, program-program zakat tersebut dengan mudah dilaksanakan.
Nominal bantuan zakat yang dapat diberikan pun akan secara otomatis lebih besar. Menurut berita, awalnya nominal zakat yang akan dibagikan Rp 50 ribu/orang. Tetapi, kemudian dikurangi menjadi Rp 30 ribu dengan melihat fakta jumlah yang datang lebih banyak dari yang direncanakan.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, apabila ternyata yang datang jauh lebih besar dari itu, maka akan dikurangi menjadi berapa lagi? Dan apa yang bisa diperbuat oleh penerima zakat dengan uang yang hanya Rp 30 ribu? Apakah mereka semua telah memenuhi syarat delapan ashnaf?
Jika ya, bagaimana dengan nasib kelompok yang disebut dengan al-mahrum, yaitu fakir miskin yang tidak memiliki daya dan upaya untuk mengharapkan bantuan orang lain? Padahal, jika dana tersebut disalurkan kepada lembaga amil, akan ada banyak hal yang dapat dilakukan dengan lebih baik.
Manfaat kedua, karena salah satu pekerjaan utama amil menyalurkan zakat, maka dengan ketersediaan waktu dan dengan dukungan infrastruktur yang memadai, amil akan dapat menyeleksi calon mustahik dengan tepat dan lebih baik. Ini penting karena muzaki yang ingin menyalurkan langsung pada mustahik pada umumnya tidak mempunyai informasi yang cukup mengenai calon mustahik sehingga sangat mungkin terjadi orang yang akhirnya memperoleh zakat tersebut ternyata tidak termasuk dalam ashnaf zakat seperti yang telah diperintahkan dalam Alquran. Untuk konteks Indonesia ini penting mengingat tidak sedikit orang yang pekerjaannya hanya mengirimkan proposal dana pada calon donator, padahal orang tersebut tidaklah miskin.
Ketiga, dengan adanya amil yang mendapat dana yang cukup dari muzaki, program penyaluran zakat menjadi lebih efektif. Dengan demikian, mustahik tidak harus menerima bantuan dalam bentuk uang kas. Ini telah dijalankan oleh BAZNAS dengan salah satu programnya yang bernama Indonesia Sehat.